Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan pemindahan 40 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Selatan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada tanggal 20 April 2024. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan penjara di wilayah Sumsel dan menyeimbangkan beban lembaga pemasyarakatan di seluruh negeri.
Proses transportasi melibatkan dua kendaraan darat dan satu kapal penumpang khusus. Sepuluh petugas keamanan serta tim medis turut mendampingi para narapidana selama perjalanan, memastikan kondisi mereka tetap terjaga. Para narapidana yang dipindahkan terdiri atas pelaku kejahatan narkotika, korupsi, serta kasus kekerasan, dengan masa hukum yang bervariasi mulai tiga hingga lima belas tahun.
Setibanya di Pulau Nusakambangan, narapidana ditempatkan di blok khusus yang telah disiapkan oleh pihak Lapas. Penempatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kehidupan tahanan, sekaligus meningkatkan efektivitas program rehabilitasi melalui akses ke fasilitas pendidikan dan pelatihan kerja yang lebih memadai.
Berikut rangkuman utama pemindahan:
- Jumlah narapidana: 40 orang
- Sumber: Lembaga Pemasyarakatan Sumsel
- Tujuan: Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah
- Tanggal pelaksanaan: 20 April 2024
- Petugas pendamping: 10 orang
Kemenimipas menegaskan komitmen untuk terus menata ulang distribusi narapidana demi mengoptimalkan sumber daya penjara serta memperkuat keamanan nasional. Pemindahan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan evaluasi kapasitas dan kebutuhan masing‑masing lembaga.