Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada hari Rabu mengumumkan rangka kebijakan kecerdasan buatan (AI) nasional yang berlandaskan tiga pilar utama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat adopsi AI, memastikan keamanan data, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten.
Pilar pertama: Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian.
- Program beasiswa dan pelatihan AI bagi mahasiswa dan profesional.
- Peningkatan kapasitas riset di universitas dan lembaga riset.
- Kolaborasi dengan industri untuk magang dan proyek bersama.
Pilar kedua: Infrastruktur, Data, dan Ekosistem.
- Pembangunan pusat data berkecepatan tinggi dan cloud nasional.
- Pembentukan data lake pemerintah yang dapat diakses oleh pengembang AI.
- Dukungan bagi startup AI melalui inkubator dan pendanaan.
Pilar ketiga: Regulasi, Etika, dan Keamanan.
- Penyusunan kerangka regulasi yang melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan AI.
- Pembentukan badan independen untuk audit algoritma.
- Standar etika AI yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Direktorat Teknologi Digital, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan tiga pilar ini akan menjadi landasan strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai negara digital yang kompetitif di kawasan Asia‑Pasifik. Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, serta kemitraan dengan sektor swasta dan komunitas internasional.
Dengan fokus pada tiga pilar tersebut, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ekosistem AI yang inklusif, mendorong inovasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi AI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3% pada 2028.