Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Sopir taksi yang mengemudikan kendaraan bermerek Green SM kini menjadi tersangka dalam kecelakaan kereta listrik (KRL) yang melibatkan perlintasan sebidang di kawasan Bekasi Timur. Insiden terjadi pada pagi hari ketika kereta yang melaju dengan kecepatan standar menabrak taksi yang melintas di jalur kereta.
Polisi lalu lintas menambahkan bahwa sopir taksi tersebut telah diamankan dan kini berada di bawah proses hukum. Penyidik tengah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, serta hasil forensik kendaraan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
- Lokasi kejadian: Perlintasan sebidang Jl. Raya Bekasi Timur.
- Korban: Dua penumpang KRL mengalami luka ringan, tidak ada korban jiwa.
- Status tersangka: Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas dan mengancam keselamatan umum.
Pihak operator KRL mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan pentingnya ketaatan pengguna jalan terhadap sinyal perlintasan. Mereka juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan di area perlintasan sebidang demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.
Kasus ini menarik perhatian publik nasional, khususnya pengguna transportasi umum dan taksi, serta memicu perdebatan tentang efektivitas pengawasan di perlintasan level‑crossing yang masih banyak terdapat di wilayah Jabodetabek.