Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Peneliti independen Formappi, Lucius Karus, menegaskan bahwa anggota DPR tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini bermula dari temuan bahwa proses pengadaan perangkat lunak dan hardware untuk program pendidikan melibatkan indikasi penyalahgunaan anggaran publik. Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan menyoroti adanya indikasi gratifikasi dan manipulasi harga.
- Anggota DPR hanya dapat melakukan fungsi pengawasan melalui rapat komisi, bukan mempengaruhi putusan hakim.
- Setiap upaya menghubungi hakim atau jaksa dapat dianggap sebagai campur tangan yang melanggar kode etik.
- Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum oleh anggota DPR, mekanisme yang tepat adalah melalui Dewan Kehormatan DPR atau lembaga peradilan.
Pengamat hukum menilai pernyataan Karus sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan independensi peradilan. Sementara itu, beberapa pihak di DPR menanggapi bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, namun tidak akan melampaui batas konstitusional.
Implikasi dari pernyataan ini adalah penguatan independensi proses hukum, sekaligus menegaskan batasan peran legislatif dalam kasus korupsi. Jika intervensi tetap terjadi, dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi anggota DPR yang terlibat.
Kasus Chromebook ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pendidikan yang strategis. Pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.