Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Tel Aviv – Lembaga bantuan hukum Palestina, Adalah, mengungkap dugaan tindakan kekerasan ekstrem yang dialami ratusan anggota armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla setelah mereka diculik oleh aparat militer Israel pada hari Senin lalu. Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh tim pengacara Adalah, para aktivis tersebut mengalami penyiksaan fisik, penahanan tanpa proses hukum yang jelas, serta perlakuan yang melanggar standar hak asasi manusia internasional.
Global Sumud Flotilla, sebuah koalisi internasional yang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina, berangkat dengan tujuan menyalurkan kebutuhan pokok bagi warga sipil yang terdampak konflik. Armada tersebut terdiri atas lebih dari 300 relawan dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Turki, dan beberapa negara Eropa.
Berikut adalah poin-poin utama yang diungkapkan oleh Adalah:
- Ratusan aktivis ditangkap secara paksa di perairan internasional oleh kapal perang Israel.
- Selama penahanan, para penangkapan dilaporkan mengalami pemukulan, penggunaan senjata listrik, dan penghilangan hak dasar seperti akses air bersih serta makanan.
- Beberapa saksi menyebutkan adanya ancaman kekerasan lebih lanjut jika mereka menolak memberikan pernyataan kepada otoritas Israel.
- Penahanan berlangsung tanpa proses peradilan, melanggar ketentuan Konvensi Jenewa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pengacara Adalah menekankan bahwa tindakan Israel tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga menimbulkan efek menakutkan bagi aktivis kemanusiaan di seluruh dunia. “Kami menuntut penyelidikan independen yang transparan dan akuntabilitas penuh bagi para pelaku kekerasan,” ujar juru bicara Adalah dalam konferensi pers virtual.
Komunitas internasional, termasuk beberapa LSM hak asasi manusia, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Organisasi Hak Asasi Manusia Internasional (IHRC) mengirimkan surat protes kepada pemerintah Israel, meminta agar semua korban segera dibebaskan dan diberikan perawatan medis yang memadai.
Sementara itu, pemerintah Israel membantah adanya pelanggaran, menyatakan bahwa operasi penangkapan tersebut merupakan upaya sah untuk mencegah penyelundupan senjata ke wilayah Gaza. Namun, pernyataan tersebut tidak menghilangkan tekanan diplomatik yang terus meningkat terhadap kebijakan keamanan Israel di wilayah konflik.
Kasus ini menambah daftar panjang tuduhan pelanggaran hukum internasional yang diarahkan kepada Israel, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak-hak aktivis kemanusiaan yang beroperasi di zona konflik. Pengamat hukum internasional menilai bahwa jika bukti-bukti yang diungkapkan oleh Adalah terbukti, Israel dapat menghadapi sanksi diplomatik dan potensi tindakan hukum di pengadilan internasional.