Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa semua ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara harus dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengamankan potensi pendapatan negara yang diperkirakan mencapai USD150 miliar atau setara Rp2,653,92 triliun per tahun.
Langkah terpusat ini meliputi pembentukan sebuah badan ekspor khusus yang akan mengkoordinasikan proses perizinan, penjualan, serta penyaluran hasil ekspor. BUMN yang terlibat akan bertanggung jawab memastikan transparansi, kepatuhan terhadap standar internasional, dan optimalisasi nilai tambah bagi Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin utama kebijakan tersebut:
- Semua ekspor kelapa sawit, batu bara, dan komoditas strategis lainnya wajib melewati BUMN yang telah ditunjuk.
- Badan ekspor terpusat akan mengelola data volume, harga, dan destinasi pasar secara real‑time.
- Pengawasan ketat akan diterapkan untuk mencegah praktik ilegal seperti penjualan lewat pihak ketiga.
- Pendapatan yang berhasil diamankan akan langsung masuk ke kas negara, meningkatkan anggaran pembangunan.
Proyeksi pendapatan tahunan berdasarkan komoditas utama dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Komoditas | Estimasi Pendapatan (USD miliar) | Estimasi Pendapatan (Rp triliun) |
|---|---|---|
| Kelapa Sawit | 45 | 672 |
| Batu Bara | 80 | 1,194 |
| Lainnya (Kakao, Kopi, dll.) | 25 | 374 |
| Total | 150 | 2,240 |
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, menurunkan risiko penurunan harga, serta memastikan bahwa standar lingkungan dan sosial terpenuhi dalam setiap transaksi ekspor.
Implementasi kebijakan akan dimulai pada kuartal pertama tahun depan, dengan target penuh tercapai dalam dua tahun ke depan. Pemerintah menekankan bahwa kerja sama lintas sektor antara kementerian terkait, BUMN, dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan strategi ini.