Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 26 Mei 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan seluruh ekspor kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditunjuk. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor strategis.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi tiga aspek utama: pertama, memperketat kontrol atas volume dan kualitas ekspor; kedua, menekan praktik penyaluran ilegal yang selama ini menjadi celah kebocoran pendapatan negara; ketiga, mengoptimalkan penerimaan negara melalui pembagian keuntungan yang lebih transparan antara pemerintah dan BUMN.
Berikut beberapa implikasi yang diharapkan muncul dari penerapan PP baru ini:
- Peningkatan pendapatan fiskal melalui royalti dan bagi hasil yang lebih tinggi bagi BUMN.
- Penguatan posisi BUMN dalam rantai nilai global, memungkinkan negosiasi harga yang lebih kompetitif.
- Penyesuaian operasional bagi eksportir swasta, yang harus menyesuaikan logistik dan prosedur administrasi.
- Potensi penurunan praktik penyaluran gelap karena setiap transaksi harus tercatat dalam sistem resmi.
Reaksi dari kalangan industri beragam. Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (APK) menilai bahwa kebijakan ini dapat menambah beban administratif, namun mengakui pentingnya transparansi. Sementara itu, perusahaan tambang batu bara menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan BUMN, namun meminta jaminan tidak mengganggu kelancaran pasokan ke pasar internasional. Analis ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 50‑60 triliun per tahun, asalkan mekanisme pelaksanaannya berjalan efektif.
Dari perspektif ekonomi, penyaluran ekspor melalui BUMN diperkirakan akan meningkatkan nilai tambah domestik. Dengan kontrol yang lebih ketat, pemerintah dapat menyesuaikan tarif ekspor dan mengalokasikan hasilnya untuk program pembangunan infrastruktur dan sosial.
Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya alam utama negara. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga, kesiapan BUMN, serta adaptasi pelaku industri terhadap regulasi baru.