Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Gojek, yang kini berada di bawah payung GoTo, secara resmi menurunkan tarif komisi layanan GoRide menjadi 8 persen, selaras dengan arahan terbaru Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini berarti pengemudi akan menerima 92 persen dari total pendapatan tiap perjalanan.
Langkah penyesuaian komisi ini diumumkan pada hari Senin, 26 Mei 2022, dan langsung diimplementasikan. Menurut pernyataan resmi GoTo, perubahan tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra driver serta menstimulasi pertumbuhan ekosistem transportasi online di Indonesia.
- Komisi baru: 8 persen untuk setiap transaksi GoRide.
- Pendapatan driver: 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
- Waktu pelaksanaan: Efektif sejak pengumuman, tanpa masa transisi.
Presiden Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya perlindungan terhadap penghasilan mitra driver, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring. Pemerintah menilai tarif komisi yang terlalu tinggi dapat mengurangi motivasi driver dan menurunkan kualitas layanan.
Respons dari kalangan driver umumnya positif. Beberapa driver mengaku merasa lebih termotivasi untuk terus beroperasi setelah mengetahui proporsi pendapatan yang lebih adil. Di sisi lain, beberapa pihak menilai penurunan komisi dapat menimbulkan tantangan bagi platform dalam menutupi biaya operasional, terutama pada masa persaingan ketat dengan kompetitor.
Para analis industri memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat memicu penyesuaian serupa dari platform ride‑hailing lainnya, mengingat tekanan regulasi yang semakin kuat. Jika tren ini berlanjut, struktur tarif layanan transportasi online di Indonesia kemungkinan akan bergeser ke arah yang lebih mengutamakan kesejahteraan mitra driver.
Secara keseluruhan, implementasi komisi 8 persen oleh GoTo mencerminkan upaya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.