Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, TB Hasanuddin, menuntut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengambil langkah konkret dalam upaya membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Israel. Hasanuddin menyoroti pentingnya respons cepat pemerintah mengingat situasi yang semakin sensitif di kawasan Timur Tengah.
Hasanuddin menyampaikan kepada media pada Senin (20 April 2024) bahwa DPR mengharapkan Kemenlu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengirim tim konsuler khusus ke Israel untuk memastikan kondisi kesehatan dan keamanan WNI yang ditahan.
- Melakukan diplomasi intensif dengan Kedutaan Besar Israel serta negara‑negara sekutu untuk menekan proses hukum yang adil.
- Mengajukan permohonan penangguhan hukuman penjara atau pembebasan sementara melalui jalur diplomatik.
- Memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada keluarga korban serta publik mengenai perkembangan kasus.
Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama pemerintah, dan kegagalan respons cepat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia juga mengingatkan bahwa DPR siap melakukan pengawasan ketat atas upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.
Dalam pernyataannya, Kemenlu belum memberikan respons resmi terkait permintaan tersebut. Namun, kementerian diperkirakan akan mengkoordinasikan langkah selanjutnya dengan tim diplomatik di luar negeri dan pihak keamanan Israel.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden WNI yang terlibat dalam situasi hukum di luar negeri, menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas mekanisme perlindungan konsuler Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menanggapi dengan tegas demi menjaga hak dan keselamatan warga negara di manapun berada.