Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Tokoh pesantren Cak Imin pada Rabu (19/5/2026) menanggapi beredarnya informasi bahwa tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati bukanlah seorang kiai. Ia menegaskan bahwa penyelidikan harus berfokus pada pelaku yang sebenarnya, bukan pada jabatan keagamaan semata.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Cak Imen:
- Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi tentang status sosial pelaku.
- Polisi diharapkan meningkatkan responsivitas dalam menerima dan memproses laporan kekerasan seksual.
- Korban harus diberikan perlindungan dan pendampingan psikologis selama proses penyelidikan.
- Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari pencemaran nama baik.
Cak Imin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan, lembaga perlindungan perempuan, dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Ia mengajak semua pihak untuk bersama‑sama menjaga integritas pesantren serta menegakkan keadilan bagi korban.
Respons pihak kepolisian terhadap seruan tersebut belum secara resmi diumumkan, namun diharapkan akan ada langkah konkret dalam waktu dekat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.