Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara kepada tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan‑Binjai.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek rel yang seharusnya meningkatkan konektivitas wilayah Sumatera Utara. Menurut hasil penyidikan, terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang, serta melakukan manipulasi dokumen pengadaan.
Berikut rangkuman tuntutan KPK:
- Enam tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
- Denda administratif sebesar Rp 500 juta per orang.
- Pengembalian seluruh kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 12,3 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir bulan ini, dan JPU menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor infrastruktur.
Jika vonis dijatuhkan sesuai tuntutan, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya KPK memberantas praktik korupsi yang merugikan proyek strategis pemerintah.