Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penyesuaian batas atas tarif pesawat harus dilakukan dengan pendekatan yang sangat hati-hati. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin (tanggal).
Penyesuaian tarif ini dipertimbangkan mengingat dinamika biaya operasional maskapai, fluktuasi harga bahan bakar, serta kebutuhan melindungi konsumen dari lonjakan harga tiket yang berlebihan. AHY menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kenaikan secara mendadak tanpa melakukan analisis menyeluruh.
- Analisis biaya operasional maskapai, termasuk bahan bakar, tenaga kerja, dan pemeliharaan.
- Studi dampak terhadap daya beli masyarakat serta sektor pariwisata.
- Konsultasi dengan asosiasi maskapai, regulator penerbangan, dan konsumen.
- Penetapan mekanisme review berkala untuk menyesuaikan batas atas tarif sesuai kondisi pasar.
Jika penyesuaian tarif dilakukan secara terukur, diharapkan tidak akan mengganggu pertumbuhan sektor penerbangan yang menjadi salah satu pendorong utama konektivitas nasional dan pariwisata. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasar dan siap melakukan intervensi bila diperlukan.