Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Keputusan ini menutup proses hukum yang diajukan terkait rencana relokasi ibu kota ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara.
Pengajuan pemindahan ibu kota sebelumnya diajukan pemerintah pada 2022 dengan harapan mengurangi beban infrastruktur, kepadatan, dan polusi di Jakarta. Namun, sejumlah pihak mengajukan keberatan yang kemudian dibawa ke MK untuk ditinjau konstitusionalitasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan respons tegas setelah putusan MK diumumkan. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut selaras dengan harapan rakyat yang menginginkan stabilitas administratif sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya.
Anies menekankan beberapa hal penting:
- Jakarta memiliki infrastruktur yang sudah terintegrasi secara nasional.
- Pindahnya ibu kota harus disertai rencana komprehensif yang tidak mengabaikan kepentingan warga Jakarta.
- Pemerintah perlu memprioritaskan perbaikan transportasi, perumahan, dan layanan publik di ibu kota.
Selain itu, Anies mengajak semua pihak, termasuk kementerian terkait dan DPR, untuk bersinergi dalam mengoptimalkan peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Ia menolak segala upaya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan atau mengganggu kontinuitas layanan publik.
Reaksi lain datang dari kalangan politik dan masyarakat. Beberapa anggota DPR menyambut baik putusan MK sebagai landasan hukum yang jelas, sementara aktivis lingkungan menyoroti perlunya penanganan isu banjir dan polusi di Jakarta secara lebih serius.
Secara keseluruhan, putusan MK menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sementara pernyataan Anies Baswedan menambah dimensi politik dengan menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan pembangunan berkelanjutan di ibukota.