Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Polisi Resor Depok berhasil mengamankan seorang sopir angkutan umum berlabel MBG yang ternyata menyusup menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan setelah hasil penyelidikan mengaitkan pengendara tersebut dengan jaringan distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Bogor Selatan.
Dalam satu aksi penyitaan, aparat menemukan sebanyak 1,03 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak penyimpanan kendaraan. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya. Selain itu, polisi juga menahan sopir tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berikut rangkaian langkah yang diambil pihak kepolisian:
- Pengumpulan intelijen dari informan lokal yang melaporkan aktivitas mencurigakan di dalam bus MBG.
- Penelusuran jejak telepon seluler dan kendaraan menggunakan sistem pelacakan digital.
- Pengecekan fisik kendaraan pada titik pemberhentian yang telah ditentukan.
- Penyitaan narkotika dan barang bukti lain yang ditemukan.
- Penahanan tersangka untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini menambah deretan insiden penyalahgunaan kendaraan umum sebagai sarana transportasi narkoba di Jawa Barat. Menurut data Kepolisian Daerah, dalam setahun terakhir tercatat lebih dari 30 kasus serupa, dengan mayoritas melibatkan pengemudi taksi atau angkot.
| Item | Detail |
|---|---|
| Jenis Narkoba | Sabu-sabu (metamfetamin) |
| Jumlah Disita | 1,03 gram |
| Posisi Tersangka | Sopir MBG, Depok |
| Langkah Selanjutnya | Penyidikan lanjutan, penuntutan hukum |
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan kendaraan publik untuk aktivitas narkotika akan terus diusut tuntas, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap keamanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi.