Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Jakarta, 13 Mei 2026 – Media Ibam kembali menyiarkan klip pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk “ngerjain” lawan politik. Pernyataan tersebut diulang setelah muncul wacana bahwa beberapa hakim menganggap kebebasan berpendapat dalam konteks penegakan hukum masih dipertanyakan.
Dalam video berdurasi kurang lebih tiga menit, Prabowo menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk politisi, berhak mendapatkan proses hukum yang adil tanpa intervensi politik. Ia menambahkan, “Hukum bukan senjata untuk melawan lawan politik, melainkan penjaga keadilan yang harus bersifat netral.”
Reaksi hakim yang ditunjuk untuk menilai kasus-kasus politik menimbulkan perdebatan. Beberapa di antara mereka menyatakan keraguan bahwa pernyataan Presiden dapat secara otomatis mengubah sikap lembaga peradilan. Mereka menekankan pentingnya independensi hakim dan menolak campur tangan eksekutif dalam proses yudisial.
Para pengamat politik menilai pernyataan Prabowo sebagai upaya meredam potensi penyalahgunaan hukum dalam persaingan politik, terutama menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada akhir tahun 2026. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pernyataan tanpa dukungan regulasi konkret dapat menjadi simbolik belaka.
Berikut poin-poin utama yang menjadi sorotan publik:
- Pernyataan Prabowo menolak penggunaan hukum sebagai alat politik.
- Beberapa hakim menilai pernyataan tersebut tidak mengikat keputusan yudisial.
- Pengamat menekankan pentingnya reformasi hukum untuk menjamin kebebasan berpendapat.
- Isu ini memicu perdebatan tentang batasan antara kebebasan politik dan independensi peradilan.
Meski demikian, kelompok masyarakat sipil menuntut agar prinsip kebebasan dalam berpolitik dan penegakan hukum dapat berjalan selaras. Mereka menyerukan transparansi proses peradilan serta penegakan standar etika bagi semua pihak, termasuk pejabat eksekutif.
Dengan tekanan yang terus meningkat, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali kebijakan terkait penggunaan hukum dalam persaingan politik, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.