histats

KPK Dalami Pengaturan Proyek di Rejang Lebong oleh Wakil Ketua DPD PAN

KPK Dalami Pengaturan Proyek di Rejang Lebong oleh Wakil Ketua DPD PAN

Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN). Penyidikan ini dipicu setelah muncul laporan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur daerah diduga tidak melalui prosedur yang transparan.

Tim penyidik KPK, yang dipimpin oleh penyidik senior, telah menyiapkan rangkaian langkah investigatif, antara lain:

  • Pengumpulan dokumen perencanaan proyek, kontrak, dan laporan keuangan.
  • Wawancara dengan pejabat pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender.
  • Audit terhadap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPD PAN yang menjadi sorotan, belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, Gubernur Bengkulu menegaskan komitmen daerahnya untuk mendukung proses hukum dan menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu transparansi pembangunan.

Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga tuntutan pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *