Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengungkap bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa telah menjalani masa wajib lapor selama enam bulan, sejak November 2025, setelah keduanya dikenakan pembatasan hukum. Menurut Refly, meski prosedur pelaporan terkesan sederhana, namun dampaknya terasa cukup membelenggu bagi kedua terdakwa.
Kasus ini bermula ketika aparat penegak hukum menilai bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta dr Tifa, yang dikenal sebagai anggota tim advokasi Troya, terlibat dalam dugaan pelanggaran yang belum diungkap secara rinci. Sebagai langkah awal, pengadilan memerintahkan kedua orang tersebut untuk melapor secara rutin ke kantor kepolisian setempat.
Rangkaian Wajib Lapor
- November 2025 – Roy Suryo dan dr Tifa resmi dicekal dan diberi perintah wajib lapor setiap minggu.
- Desember 2025 – Februari 2026 – Kedua terdakwa melaporkan keberadaan mereka secara tepat waktu, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat.
- Maret 2026
– Refly Harun memberi pernyataan kepada media mengenai kondisi pelaporan, menekankan bahwa prosedur yang tampak “sederhana” sebenarnya menimbulkan tekanan psikologis dan sosial.
Refly menambahkan bahwa kewajiban melaporkan bukan sekadar formalitas administratif. “Setiap kali kami harus menyiapkan laporan, kami dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang menguji konsistensi cerita kami. Hal ini memang sederhana dalam bentuknya, tetapi menambah beban mental yang tidak ringan,” ujarnya.
Selain itu, wajib lapor berdampak pada aktivitas profesional Roy Suryo dan dr Tifa. Roy yang sebelumnya aktif memberikan ceramah dan menulis buku harus menyesuaikan jadwalnya, sementara dr Tifa mengalami keterbatasan dalam praktik medisnya. Kedua pihak juga melaporkan adanya stigma sosial di lingkungan sekitar, di mana masyarakat cenderung menilai mereka secara negatif akibat status hukum yang belum selesai.
Tim hukum Troya terus memantau perkembangan kasus dan berjanji akan memberikan pembelaan yang kuat. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan, serta berharap agar prosedur wajib lapor tidak menjadi alat penindasan melainkan sarana untuk memastikan kepatuhan hukum.