Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Presiden Megawati Soekarnoputri dalam sebuah pernyataan terbaru menyoroti fenomena hyper‑regulation yang belakangan ini semakin menggerogoti ruang kebebasan berpendapat dan inovasi di Indonesia. Menurutnya, penumpukan aturan yang berlebihan tidak hanya menimbulkan beban administratif bagi pemerintah, tetapi juga mengancam nilai‑nilai dasar negara.
Megawati menegaskan bahwa Pancasila harus kembali menjadi jiwa hukum nasional, bukan sekadar slogan. Ia menekankan bahwa sila‑sila Pancasila, terutama keadilan sosial dan kemanusiaan, harus menjadi landasan utama dalam penyusunan dan penerapan peraturan perundang‑undangan.
- Keadilan: Hukum harus melindungi hak semua warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.
- Kemanusiaan: Setiap kebijakan harus menghormati martabat manusia dan mengedepankan kepentingan bersama.
- Kesederhanaan: Regulasi harus dirancang simpel, transparan, dan mudah dipahami.
Dalam konteks ini, Megawati mengajak lembaga legislatif, eksekutif, serta masyarakat sipil untuk meninjau kembali regulasi yang dianggap berlebih. Ia berharap proses revisi dapat dilakukan secara partisipatif, melibatkan ahli hukum, akademisi, dan perwakilan publik.
Jika Pancasila dijadikan “ruh hukum nasional” yang hidup, diharapkan Indonesia dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Sebuah langkah strategis yang, kata Megawati, akan memperkuat persatuan dan keadilan sosial di era modern.