Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar batas akhir pelaporan pajak perorangan diperpanjang.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas kebijakan fiskal dan anggaran negara. Menurutnya, perpanjangan batas waktu diperlukan untuk memberikan ruang lebih bagi wajib pajak individu yang masih mengalami kesulitan mengumpulkan dokumen dan mengisi SPT secara tepat.
Beberapa faktor yang mendasari usulan tersebut antara lain:
- Masih banyak wajib pajak yang belum menerima formulir SPT karena keterlambatan distribusi.
- Penyesuaian sistem elektronik (e-filing) yang masih dalam tahap perbaikan teknis.
- Ketidakpastian ekonomi yang membuat sebagian warga menunda pembayaran pajak.
- Kebutuhan waktu tambahan untuk melakukan verifikasi data oleh kantor pajak daerah.
Ketua Banggar menekankan bahwa perpanjangan tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sebaiknya disosialisasikan secara luas, termasuk melalui media sosial dan kanal resmi pemerintah, agar wajib pajak memahami prosedur dan manfaatnya.
Jika Kementerian Keuangan menyetujui usulan tersebut, diperkirakan batas akhir pelaporan yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2024 dapat diperpanjang hingga akhir April atau awal Mei 2024. Perpanjangan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat keterlambatan pelaporan dan mengurangi beban administrasi di kantor pajak.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan. Pemerintah diharapkan menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dengan kepentingan wajib pajak, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.