Setapak Langkah – 30 April 2026 | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan rencana alokasi anggaran tahun 2026 dengan menempatkan 90,55 persen atau sekitar Rp9,34 triliun untuk program fisik. Program fisik meliputi pembangunan rumah, infrastruktur permukiman, dan perbaikan kawasan perumahan yang menjadi fokus utama pemerintah dalam rangka mengurangi backlog perumahan.
Alokasi ini menandakan prioritas tinggi pemerintah terhadap penyediaan hunian yang layak serta peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal. Anggaran yang dialokasikan akan mencakup pembangunan rumah susun (rusun), perumahan rakyat, serta revitalisasi kawasan kumuh melalui program peremajaan permukiman.
Berikut rincian alokasi anggaran PKPK 2026:
| Kategori | Persentase | Nominal (Triliun Rp) |
|---|---|---|
| Program Fisik | 90,55% | 9,34 |
| Program Non‑Fisik | 9,45% | 0,97 |
Sisa 9,45 persen atau sekitar Rp0,97 triliun akan dialokasikan untuk program non‑fisik, termasuk pendampingan kebijakan, penelitian, serta peningkatan kapasitas lembaga perumahan.
Pengalokasian dana ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pemerintah dalam menyediakan 10 juta unit rumah pada 2026. Selain itu, investasi besar pada program fisik diproyeksikan dapat menstimulasi sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
PKP menegaskan bahwa pelaksanaan program akan diawasi secara ketat dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas, guna memastikan dana tepat sasaran dan manfaat dirasakan oleh masyarakat luas.