Setapak Langkah – 30 April 2026 | Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 500 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi proses lelang, serta pembayaran di atas nilai pasar dalam pengadaan lebih dari 100.000 unit Chromebook. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah menguntungkan pihak tertentu dengan menggelembungkan harga barang dan menyalurkan dana korupsi ke rekening pribadi serta pihak ketiga.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Kerugian Negara | Rp 2,1 triliun |
| Hukuman Penjara | 4 (empat) tahun |
| Denda | Rp 500 juta |
| Pengadilan | Tipikor Jakarta |
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta ancaman hukuman yang berat. KPK juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan hukuman dan menuntut restitusi aset yang masih berada dalam lingkup investigasi.
Kasus korupsi pengadaan barang teknologi informasi seperti Chromebook ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pentingnya reformasi sistem lelang elektronik.