Setapak Langkah – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pada persidangan hari ini, terdakwa Edi Sudarko mengaku bahwa dirinya mengalami cipratan air keras ketika melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurut keterangannya, percikan tersebut mengenai bagian tangan, dada, leher, mulut, serta mata, menimbulkan luka pada beberapa area tubuhnya.
Edi Sudarko menjelaskan bahwa aksi penyiraman terjadi dalam konteks perselisihan yang melibatkan Andrie Yunus. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk melukai secara sengaja, namun penggunaan air keras yang bersifat korosif menyebabkan dampak fisik yang signifikan.
Berikut adalah rangkuman luka yang dialami oleh Edi Sudarko:
- Tangan: luka bakar ringan
- Dada: iritasi kulit
- Leher: bercak kemerahan
- Mulut: luka lecet
- Mata: rasa perih dan kemerahan
Pihak penyidik mencatat pernyataan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut akan menilai apakah tindakan penyiraman air keras tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar Undang‑Undang Penganiayaan atau Undang‑Undang tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Kasus ini menambah daftar perselisihan pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik di tengah masyarakat. Pengamat hukum menilai bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras dalam konflik pribadi dapat meningkatkan tingkat keparahan hukuman, mengingat potensi bahaya yang signifikan bagi korban.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2026, dimana hakim akan memutuskan apakah Edi Sudarko layak menjalani proses peradilan lebih lanjut atau dapat diberikan alternatif penyelesaian melalui mediasi.