Setapak Langkah – 30 April 2026 | Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menyatakan bahwa skema pembagian beban antara perusahaan dan penyelenggara magang yang mengharuskan perusahaan ikut menanggung uang saku dapat menurunkan minat perusahaan dalam menerima peserta magang.
- Biaya tambahan: uang saku magang biasanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan per peserta.
- Pengaruh pada UKM: perusahaan dengan omzet kecil dapat mengurangi atau menolak program magang demi menghindari beban biaya.
- Potensi penurunan kualitas: berkurangnya kesempatan magang dapat mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia yang terampil.
Simanjuntak menekankan bahwa kebijakan ini belum diatur secara jelas dalam Undang‑Undang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan interpretasi yang bervariasi di antara pelaku industri. Ia mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan regulasi khusus yang menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan kebutuhan pendidikan praktis bagi mahasiswa.
Selain itu, ia menyarankan beberapa alternatif, antara lain:
- Penyediaan dana subsidi uang saku magang dari pemerintah atau lembaga terkait.
- Kolaborasi antara perguruan tinggi dan perusahaan untuk merumuskan skema pembiayaan yang adil.
- Pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang aktif menyerap magang.
Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, diperkirakan partisipasi perusahaan dalam program magang akan menurun dalam jangka menengah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas tenaga kerja muda di Indonesia.