Setapak Langkah – 30 April 2026 | Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, mengkritisi skema terbaru yang membagi beban uang saku magang antara pemerintah dan perusahaan. Menurutnya, kebijakan ini dapat menurunkan minat perusahaan untuk menerima peserta magang karena tambahan biaya yang harus ditanggung.
Skema patungan uang saku dimaksudkan untuk meringankan beban perusahaan, terutama UMKM, dengan pemerintah menanggung sebagian dari tunjangan harian peserta magang. Namun, Simanjuntak menyoroti bahwa mekanisme pembagian belum jelas dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan anggaran perusahaan.
- Penambahan biaya meski bersifat parsial dapat mengurangi profitabilitas perusahaan, khususnya yang beroperasi dengan margin tipis.
- Kebijakan yang belum terstandardisasi dapat menimbulkan perbedaan perlakuan antar perusahaan, menciptakan persepsi tidak adil.
- Potensi penurunan partisipasi perusahaan dapat mengurangi jumlah slot magang yang tersedia, berdampak pada peluang kerja bagi lulusan baru.
Simanjuntak menyarankan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
- Mengatur standar minimal uang saku yang konsisten di seluruh sektor industri.
- Memberikan insentif fiskal atau pajak bagi perusahaan yang tetap menerima magang tanpa mengalihkan beban biaya.
- Mengintegrasikan skema ini dalam program pelatihan vokasi nasional sehingga beban biaya dapat diserap secara lebih merata.
Jika tidak ditangani dengan hati-hati, skema patungan uang saku magang dapat berujung pada penurunan partisipasi dunia usaha, yang pada gilirannya menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi nasional.