Setapak Langkah – 29 April 2026 | Pada Senin malam, 27 April 2024, sebuah kereta api mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Kejadian tersebut menewaskan beberapa korban dan menimbulkan kerusakan pada infrastruktur rel. Sebagai bagian dari penyelidikan, satuan Korlantas Polri langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menerapkan Metode TAA (Traffic Accident Analysis).
Metode TAA merupakan prosedur standar yang mengintegrasikan analisis teknis, rekaman video, serta data sensor untuk merekonstruksi kronologi kecelakaan secara detail. Berikut tahapan yang dilaksanakan oleh tim Korlantas:
- Pengamanan area TKP dan pemotongan akses publik.
- Pengambilan bukti visual menggunakan foto dan video beresolusi tinggi.
- Pencatatan posisi relatif kereta, rel, dan komponen lain yang terlibat.
- Ekstraksi data dari sistem kontrol kereta, termasuk kecepatan, sinyal, dan catatan komunikasi.
- Penyusunan diagram kronologis berbasis data yang diperoleh.
Hasil sementara analisis menunjukkan bahwa faktor utama kemungkinan besar adalah kegagalan sinyal yang menyebabkan kereta melaju pada kecepatan tidak sesuai dengan kondisi jalur. Tim juga menemukan jejak rem yang tidak optimal pada rangkaian rem kereta, yang dapat memperparah dampak tabrakan.
Komandan Korlantas Polri, Kombes Pol. Irwan Hidayat, menyatakan bahwa proses olah TKP akan terus berlanjut hingga semua bukti teridentifikasi secara lengkap. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian, PT Kereta Api Indonesia, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat penanganan serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain investigasi teknis, Korlantas juga memberikan rekomendasi sementara bagi penumpang dan masyarakat, antara lain:
- Menghindari wilayah sekitar Stasiun Bekasi Timur hingga proses perbaikan selesai.
- Menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan oleh otoritas transportasi.
- Mematuhi arahan petugas lapangan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Penanganan kecelakaan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keamanan operasional kereta api di wilayah Jabodetabek serta menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menegakkan ketertiban lalu lintas, termasuk moda transportasi rel.