Setapak Langkah – 29 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, secara tegas membantah tuduhan bahwa Hakim Rafid Ihsan Lubis (RIL) terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada media dan pihak berwenang setempat.
Rafid Ihsan Lubis, yang menjabat sebagai hakim di PN Tais, menegaskan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota pengurus, tidak memegang jabatan kepengurusan, maupun tidak berpartisipasi dalam kegiatan operasional yayasan tersebut. “Saya tidak pernah menjadi bagian dari struktur organisasi Yayasan Daycare Little Aresha dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengelolaannya,” ujar RIL dalam klarifikasinya.
PN Tais menambahkan bahwa integritas peradilan harus selalu dijaga dari segala bentuk spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, lembaga peradilan melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan kebenaran informasi:
- Mengumpulkan bukti-bukti terkait peran RIL dalam yayasan, termasuk dokumen keanggotaan dan laporan keuangan.
- Melakukan verifikasi silang dengan pihak yayasan serta instansi terkait di Yogyakarta.
- Mengeluarkan pernyataan resmi yang memuat hasil verifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aktif hakim tersebut.
Hingga kini, tidak ada hasil penyelidikan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga pengawas lainnya yang mengindikasikan pelanggaran etik atau hukum oleh Hakim RIL. PN Tais menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap isu yang berpotensi mencoreng citra peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik dan media untuk meneliti sumber informasi secara cermat sebelum menyebarkan tuduhan yang dapat menjejaki reputasi pribadi maupun institusi.