Setapak Langkah – 29 April 2026 | Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup operasional tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan.
Kasus tersebut terungkap pada awal pekan ini ketika seorang ibu melaporkan kepada pihak berwajib bahwa anaknya mengalami luka memar pada wajah dan tubuh setelah dititipkan di fasilitas tersebut. Polisi setempat segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti video yang menunjukkan tindakan kasar yang dilakukan oleh seorang pengasuh.
Setelah menerima hasil penyelidikan, Wali Kota Banda Aceh memerintahkan penutupan sementara daycare Baby Preneur sampai proses hukum selesai dan standar keamanan anak dapat dipastikan kembali.
Berikut rangkuman tindakan yang diambil:
- Penutupan operasional daycare secara langsung oleh Dinas Sosial.
- Pencabutan izin operasional sementara.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh staf dan prosedur keamanan.
- Penyelidikan lanjutan oleh kepolisian terhadap pelaku.
Pihak keluarga korban menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyedia layanan penitipan anak di Aceh untuk meningkatkan standar keselamatan dan pengawasan.
Selain itu, organisasi perlindungan anak setempat menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat, termasuk pelatihan wajib bagi tenaga pengasuh serta audit rutin oleh pemerintah daerah.
Langkah penutupan ini diharapkan dapat menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melindungi hak anak dan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.