Setapak Langkah – 29 April 2026 | Dalam sebuah pernyataan yang mengundang sorotan publik, Franka Franklin, istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menegaskan bahwa proses dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak mengandung unsur mens rea, yaitu niat jahat atau kesadaran melakukan kejahatan. Ia menanyakan, “Kejahatan suami saya apa?” sambil menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat secara sadar dalam praktik korupsi tersebut.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Franka Franklin:
- Pengertian Mens Rea: Dalam hukum pidana Indonesia, mens rea merupakan elemen mental yang harus dibuktikan untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai kejahatan.
- Proses Pengadaan Chromebook: Pemerintah mengadakan pembelian laptop berbasis Chrome OS untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi, namun terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam proses lelang.
- Peran Nadiem Makarim: Sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak terlibat langsung dalam keputusan teknis lelang, melainkan melalui tim birokrasi yang menangani pengadaan.
- Pernyataan Franka: Ia menolak segala tuduhan bahwa suaminya memiliki niat korupsi, dan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta secara objektif.
Pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan, termasuk audit dokumen dan wawancara saksi. Hingga kini, belum ada penetapan resmi mengenai adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Jika hasil penyelidikan menemukan bukti mens rea, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebaliknya, jika tidak ada bukti niat jahat, maka kasus ini dapat berakhir dengan klarifikasi administratif tanpa proses pidana.