Setapak Langkah – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Mantan direktur senior Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah tuduhan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek LNG yang kini menjeratnya. Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karyuliarto menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
Berikut rangkaian fakta yang dijelaskan oleh Karyuliarto selama persidangan:
- Proyek LNG yang dipertanyakan merupakan bagian dari program diversifikasi energi nasional yang melibatkan kerja sama dengan perusahaan asing.
- Seluruh proses lelang dan penunjukan kontraktor telah melalui mekanisme transparan yang diawasi oleh Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- Audit internal Pertamina pada tahun 2024 tidak menemukan temuan material terkait korupsi dalam proyek tersebut.
- Karyuliarto tidak pernah menandatangani atau menyetujui dokumen yang dapat menimbulkan keuntungan pribadi.
Selain itu, Karyuliarto menyoroti adanya tekanan politik yang ia rasa mempengaruhi jalannya penyidikan. Ia mengklaim bahwa pihak-pihak tertentu berupaya memanfaatkan kasus ini untuk menyingkirkan figur penting dalam industri energi nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan bukti-bukti akan terus dikumpulkan. Namun, tidak ada pernyataan resmi mengenai dugaan adanya motivasi politik di balik penyidikan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan pengamat hukum dan ekonomi. Beberapa analis berpendapat bahwa tuduhan korupsi terhadap mantan pejabat tinggi perusahaan negara dapat menurunkan kepercayaan investor, terutama di sektor energi yang sedang berada dalam fase transisi menuju sumber energi bersih.
Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi menilai pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak memihak, sekaligus menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 5 Mei 2026, dimana Karyuliarto diperkirakan akan menyajikan bukti-bukti tambahan yang mendukung klaimnya bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi.