Setapak Langkah – 25 April 2026 | Keluarga Ibam, istri seorang pejabat senior di lingkungan pemerintahan, baru-baru ini mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut menuntut perlindungan hukum dan keadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan beberapa pejabat tinggi.
Kasus ini bermula ketika pemerintah mengumumkan program digitalisasi sekolah dengan pengadaan ribuan unit Chromebook. Pemeriksaan internal menemukan indikasi adanya mark-up harga, manipulasi tender, dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak terdaftar. Sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota keluarga Ibam yang diduga menerima suap.
Melalui suratnya, istri Ibam menegaskan bahwa keluarganya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut dan mengaku menjadi korban fitnah politik. Ia menuntut agar aparat penegak hukum melakukan investigasi yang transparan, serta meminta Presiden untuk memastikan tidak ada tekanan politik yang mempengaruhi proses peradilan.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam surat terbuka:
- Penegasan bahwa keluarga tidak menerima suap atau keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook.
- Permintaan agar proses penyelidikan dilakukan secara independen dan bebas intervensi.
- Harapan agar korban politik, termasuk anggota keluarganya, diberikan perlindungan hukum yang memadai.
- Ajakan kepada publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan resmi, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau proses tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kantor Presiden terkait surat terbuka tersebut.
Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum, dengan berbagai pihak menilai bahwa penyelidikan korupsi dapat menjadi alat tekanan politik. Di sisi lain, masyarakat menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk denda dan hukuman penjara. Sebaliknya, jika tuduhan tidak berdasar, mereka berhak atas pemulihan nama baik dan kompensasi moral.
Ke depannya, pengawasan terhadap pengadaan barang publik diharapkan semakin ketat, dengan transparansi yang lebih tinggi dan mekanisme audit yang independen.