Setapak Langkah – 25 April 2026 | Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) yang diharapkan menjadi landasan hukum utama untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi, korban, serta pengelolaan dana kompensasi. Pengesahan UU ini menandai langkah penting dalam memperkuat struktur dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai badan independen yang bertugas mengawal hak-hak korban kejahatan.
Berikut beberapa poin utama yang terkandung dalam UU PSdK:
- Peningkatan perlindungan saksi: LPSK diberikan kewenangan untuk menyediakan tempat perlindungan, identitas baru, serta fasilitas keamanan yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum.
- Penguatan hak korban: Korban kejahatan berhak atas pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan akses cepat ke dana kompensasi yang dikelola secara transparan.
- Pengelolaan dana kompensasi: UU mengatur mekanisme alokasi dana, audit independen, serta pelaporan berkala untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kewenangan investigatif LPSK: LPSK dapat melakukan investigasi terkait ancaman terhadap saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
- Sanksi bagi pelanggaran: Pelaku yang mengintimidasi atau mengancam saksi dan korban dapat dikenai hukuman pidana yang lebih berat.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, LPSK diharapkan dapat beroperasi secara lebih mandiri dan efektif. Kepala LPSK menyatakan bahwa institusi kini memiliki otoritas yang jelas dalam menegakkan hak-hak saksi dan korban, serta dalam mengawasi distribusi dana kompensasi.
Implementasi UU PSdK akan dimulai secara bertahap, dimulai dengan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pembentukan unit khusus dalam LPSK, dan sosialisasi kepada publik tentang hak-hak yang dilindungi. Pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran tambahan guna mendukung infrastruktur perlindungan, termasuk rumah aman dan sistem informasi yang terintegrasi.
Para pengamat hukum menilai bahwa UU PSdK dapat menjadi model bagi negara lain dalam memperkuat mekanisme perlindungan saksi dan korban. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat agar kebijakan tidak hanya menjadi teks semata, melainkan terwujud dalam praktik di lapangan.