Setapak Langkah – 23 April 2026 | Sejumlah peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) menyoroti bahaya potensial dalam pengelolaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan melalui koperasi desa (kopdes). Yusuf Rendy Manilet, salah satu peneliti inti, menekankan bahwa meskipun kopdes memiliki peran penting dalam perekonomian desa, kurangnya mekanisme pengawasan dapat menimbulkan penyimpangan dana.
Peneliti menyarankan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
- Mengimplementasikan standar akuntabilitas berbasis teknologi informasi, seperti sistem manajemen keuangan terintegrasi yang dapat diakses publik.
- Menetapkan prosedur audit tahunan oleh lembaga independen, dengan hasil audit yang dipublikasikan secara terbuka.
- Mengembangkan pelatihan bagi pengurus kopdes mengenai tata kelola yang baik, termasuk pengelolaan risiko dan etika publik.
Selain itu, CORE mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan pedoman operasional yang jelas bagi setiap kopdes yang menerima dana bansos. Pedoman tersebut diharapkan dapat mencakup kriteria kelayakan, batas maksimum alokasi, serta mekanisme pelaporan real‑time yang melibatkan masyarakat sebagai pengawas.
Dengan memperkuat kerangka tata kelola, diharapkan distribusi bantuan sosial melalui kopdes dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. Upaya ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.