Setapak Langkah – 23 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Muhaimin menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi PRT yang seringkali bekerja tanpa kontrak resmi dan tidak terdaftar dalam program jaminan sosial nasional. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi yang memungkinkan PRT untuk terdaftar secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data Kementerian Tenaga Kerja.
Beberapa langkah utama yang akan diimplementasikan meliputi:
- Pendaftaran otomatis PRT melalui aplikasi resmi yang dapat diakses oleh majikan.
- Penyediaan paket jaminan kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja yang terjangkau.
- Peningkatan sosialisasi hak‑hak PRT melalui kampanye media massa dan pelatihan bagi pemberi kerja.
Muhaimin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada formalisasi sektor informal, yang pada gilirannya dapat menambah penerimaan pajak negara.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, dan lembaga keuangan, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh PRT di Indonesia.