Setapak Langkah – 23 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan jalan tol di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan resmi, DJP menjelaskan bahwa tarif tol yang dibayarkan pengguna sudah termasuk pajak-pajak lain yang berlaku, namun tidak termasuk PPN. Penetapan PPN memerlukan dasar hukum yang spesifik, dan hingga kini tidak ada peraturan yang mengatur pemungutan PPN untuk layanan tol.
Beberapa poin penting yang disampaikan DJP antara lain:
- Jasa layanan tol masih termasuk dalam kategori layanan publik yang dibebaskan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Operator tol sudah membayar pajak-pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak reklame yang terkait dengan fasilitas jalan.
- Penerapan PPN memerlukan perubahan regulasi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pengatur Jalan Tol.
- DJP akan terus memantau perkembangan kebijakan fiskal dan siap menyesuaikan jika ada regulasi baru di masa mendatang.
Spesialis pajak DJP menambahkan bahwa belum ada rencana jangka pendek untuk mengubah status perpajakan layanan tol. Pemerintah masih fokus pada upaya meningkatkan infrastruktur dan memastikan tarif tol tetap terjangkau bagi pengguna.
Dengan penegasan ini, pengguna jalan tol tidak perlu khawatir akan adanya penambahan beban pajak pada tarif yang mereka bayar saat ini.