Setapak Langkah – 23 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jusuf Hamka, mantan bos perusahaan CMNP, terhadap Harry Tanoe terkait dugaan penyalahgunaan transaksi surat berharga.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Harry Tanoe harus membayar ganti rugi sebesar US$28 juta (dua puluh delapan juta dolar Amerika Serikat) dan Rp50 miliar (lima puluh miliar rupiah) kepada Jusuf Hamka. Kedua angka tersebut merupakan total kerugian yang dihitung berdasarkan nilai transaksi yang tidak sah serta dampak kerugian yang timbul bagi pihak penggugat.
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Ganti rugi dalam mata uang asing | US$28 juta |
| Ganti rugi dalam rupiah | Rp50 miliar |
Kasus ini bermula pada tahun lalu ketika pihak CMNP menuduh Harry Tanoe melakukan manipulasi harga saham serta melakukan transaksi yang melanggar peraturan pasar modal. Menurut dokumen pengadilan, Tanoe diduga memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengalihkan surat berharga milik perusahaan tanpa izin.
- Penggugat: Jusuf Hamka, mantan pemilik CMNP.
- Termohon: Harry Tanoe, mantan eksekutif senior CMNP.
- Pokok sengketa: Penyalahgunaan wewenang dalam transaksi surat berharga.
- Putusan: Pembayaran ganti rugi US$28 juta dan Rp50 miliar.
Putusan ini menandai langkah tegas lembaga peradilan dalam menindak kasus pelanggaran pasar modal di Indonesia. Para pengamat menilai bahwa besarnya denda yang dijatuhkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serupa, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi OJK.
Selain itu, keputusan PN Jakpus diperkirakan akan memicu evaluasi internal di kalangan perusahaan publik terkait tata kelola risiko dan prosedur otorisasi transaksi. Pihak regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan akan memperketat pengawasan serta meningkatkan sanksi administratif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Harry Tanoe belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Sementara itu, tim hukum Jusuf Hamka menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan dan menyiapkan langkah selanjutnya apabila ada pelanggaran lebih lanjut.