Setapak Langkah – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas, mencegah konsentrasi kekuasaan, serta menambah transparansi dalam proses kepemimpinan partai.
Partai Nasdem menolak keras usulan tersebut. Dalam pernyataan resmi, Ketua Umum Nasdem menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi internal partai dan dapat mengganggu kontinuitas kebijakan strategis yang telah direncanakan.
Berikut beberapa alasan utama yang disampaikan Nasdem:
- Penetapan batas masa jabatan dianggap mengabaikan hak anggota partai untuk menentukan pemimpin melalui mekanisme internal yang sudah ada.
- Nasdem khawatir pembatasan akan memicu politik internal yang bersifat oportunistik, mengalihkan fokus pada pencapaian masa jabatan ketimbang kualitas kepemimpinan.
- Partai mengingat bahwa reformasi internal sebaiknya dilakukan melalui amandemen AD/ART partai, bukan regulasi eksternal yang mengatur semua partai secara seragam.
Sementara itu, KPK berargumen bahwa regulasi semacam ini dapat memperkecil peluang terjadinya praktik korupsi yang melibatkan pimpinan partai yang berkuasa lama. KPK juga menekankan bahwa usulan tersebut selaras dengan upaya reformasi sistem politik Indonesia secara keseluruhan.
Reaksi dari pihak lain masih beragam. Beberapa pengamat politik menilai bahwa pembatasan masa jabatan dapat menjadi langkah positif untuk memperbaharui kepemimpinan partai, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi intervensi lembaga eksternal terhadap kedaulatan partai politik.
Ke depan, usulan KPK masih harus melewati proses legislatif dan konsultasi dengan berbagai elemen politik. Nasdem berjanji akan terus memperjuangkan kebebasan partainya dalam menentukan struktur kepemimpinan tanpa campur tangan regulasi yang dianggap mengikat secara berlebihan.