Setapak Langkah – 21 April 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan pelaku industri otomotif: penerapan pajak baru bagi mobil listrik sekaligus pencabutan insentif fiskal yang sebelumnya diberikan untuk mendongkrak adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memaksa banyak pengendara mencari alternatif yang lebih hemat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan tarif pajak tambahan sebesar 5 % untuk semua kendaraan listrik yang dijual di pasar domestik. Pada saat yang sama, program insentif berupa pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak penjualan yang telah berlaku sejak 2023 secara resmi dicabut.
Indeks Dampak Ekonomi dan Fiskal (Indef) menilai langkah ini kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan elektrifikasi transportasi nasional hingga 2030. Menurut laporan Indef, pencabutan insentif dapat menurunkan penjualan mobil listrik sebesar 30-40 % dalam tiga tahun ke depan.
- Harga BBM naik: Harga bensin premium melambung 25 % sejak awal tahun, sementara harga solar naik 18 %.
- Biaya kepemilikan EV: Tanpa insentif, harga jual mobil listrik rata‑rata naik 10-15 % dibandingkan tahun sebelumnya.
- Target pemerintah: Pemerintah menargetkan 20 % kendaraan di jalan raya merupakan listrik pada 2030.
Berikut adalah gambaran singkat perubahan harga BBM dan perkiraan biaya mobil listrik dalam periode 2022‑2024:
| Tahun | Harga Bensin Premium (Rupiah/Liter) | Harga Mobil Listrik (Rupiah) |
|---|---|---|
| 2022 | 13.500 | 350.000.000 |
| 2023 | 15.200 | 340.000.000 |
| 2024 | 18.900 | 380.000.000 |
Para pengamat menilai bahwa kebijakan pajak ini dapat menurunkan daya tarik mobil listrik di pasar domestik, terutama bagi konsumen menengah yang sensitif terhadap harga. Sementara itu, produsen mobil listrik domestik dan asing memperkirakan penurunan penjualan akan menghambat investasi dalam infrastruktur pengisian daya.
Jika tujuan pemerintah memang mempercepat elektrifikasi, para pembuat kebijakan disarankan untuk meninjau kembali kebijakan fiskal ini, mempertimbangkan skema insentif berbasis progresif atau pengurangan pajak yang bersyarat pada capaian emisi karbon.