Setapak Langkah – 21 April 2026 | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru mengenai cara pembagian royalti musik untuk periode 2026. Kebijakan ini menggantikan skema yang berlaku hingga 2025 dan dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar musik digital serta meningkatkan keadilan bagi pencipta, penerbit, dan pengguna musik.
Beberapa perubahan utama meliputi:
- Penerapan tarif dasar royalti yang lebih tinggi untuk pemutaran daring pada platform streaming.
- Pembagian pendapatan yang lebih transparan melalui sistem pelaporan berbasis blockchain.
- Penyesuaian proporsi distribusi antara pencipta (komposer/penulis lagu), penerbit, dan artis performer.
- Pembentukan dana pendukung bagi pencipta baru dan independen.
Berikut adalah contoh alokasi persentase yang diusulkan untuk periode 2026:
| Pihak | Persentase |
|---|---|
| Pencipta (komposer & penulis lagu) | 55% |
| Penerbit | 25% |
| Artis performer | 15% |
| Dana pendukung pencipta baru | 5% |
Skema baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan hak cipta bagi para pencipta musik Indonesia, terutama yang mengandalkan platform digital. Selain itu, penggunaan teknologi blockchain diharapkan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pemutaran dan mempercepat proses pembayaran.
LMKN menargetkan implementasi penuh skema ini mulai 1 Januari 2026, dengan fase transisi selama tiga bulan pertama untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan edukasi pemangku kepentingan. Pihak terkait, termasuk platform streaming, label rekaman, dan asosiasi artis, diminta untuk berkoordinasi dalam proses migrasi data serta memastikan kepatuhan terhadap standar baru.
Para pengamat industri menilai bahwa langkah ini dapat memperkuat ekosistem musik nasional, mendorong investasi pada konten lokal, dan memberikan insentif yang lebih jelas bagi pencipta independen. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan distribusi tetap adil dan sesuai dengan perubahan kebijakan hak cipta di tingkat global.