histats

DPR Setujui RUU PPRT, Kini Disahkan Menjadi Undang-Undang

DPR Setujui RUU PPRT, Kini Disahkan Menjadi Undang-Undang

Setapak Langkah – 21 April 2026 | Rapat Paripurna ke-17 DPR RI pada masa persidangan IV tahun 2025-2026 berhasil menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penataan Pengelolaan Risiko Terpadu (PPRT). Keputusan ini menandai langkah penting bagi legislasi nasional dalam memperkuat kerangka hukum yang mengatur penanggulangan bencana, mitigasi risiko, serta rehabilitasi pasca bencana.

Persetujuan mayoritas anggota DPR mengindikasikan adanya konsensus politik yang kuat untuk mempercepat proses pengesahan undang-undang tersebut. RUU PPRT sebelumnya telah melewati serangkaian pembahasan intensif di komisi terkait, termasuk masukan dari kementerian, lembaga non‑pemerintah, dan pakar kebencanaan.

Berikut adalah beberapa poin utama yang terkandung dalam Undang‑Undang PPRT yang baru disahkan:

  • Definisi dan ruang lingkup: Menetapkan terminologi resmi mengenai risiko, bencana, mitigasi, dan rehabilitasi serta memperluas cakupan wilayah yang meliputi daerah rawan bencana baik alam maupun buatan manusia.
  • Koordinasi lintas sektor: Membentuk mekanisme koordinasi terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta melibatkan sektor swasta dan masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan.
  • Pembiayaan berkelanjutan: Mengatur alokasi anggaran khusus untuk program mitigasi, penyediaan dana darurat, dan pendanaan rehabilitasi pasca bencana melalui skema dana cadangan dan obligasi risiko.
  • Peran teknologi: Mengintegrasikan sistem informasi geografis (SIG), pemantauan satelit, serta platform digital untuk deteksi dini dan distribusi bantuan secara real‑time.
  • Penguatan kapasitas lokal: Menetapkan pelatihan wajib bagi aparat desa, pemerintah kecamatan, dan relawan masyarakat dalam prosedur evakuasi, penilaian kerusakan, dan pemulihan.

Undang‑Undang ini juga menegaskan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang mengabaikan prosedur mitigasi atau melakukan penyelewengan dana penanggulangan. Dengan demikian, diharapkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kebencanaan dapat terjaga.

Reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi menunjukkan optimisme. Mereka menilai bahwa regulasi ini akan menutup celah legal yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan bencana berskala besar. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya implementasi yang konsisten dan pengawasan independen untuk memastikan kebijakan tidak hanya tertulis di atas kertas.

Selanjutnya, RUU PPRT yang telah disetujui akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. Proses pengesahan diharapkan selesai dalam beberapa minggu mendatang, sehingga kerangka hukum baru dapat segera dioperasionalkan oleh seluruh stakeholder terkait.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *