Setapak Langkah – 21 April 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Beberapa poin krusial yang diharapkan tercakup dalam UU PPRT antara lain:
- Pemberian kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Pembentukan lembaga pengawas khusus untuk memantau pelaksanaan hak‑hak pekerja rumah tangga.
- Penetapan standar upah minimum yang menyesuaikan dengan wilayah dan jenis pekerjaan.
- Ketentuan cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit yang setara dengan pekerja sektor formal.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan secara cepat dan adil.
PKB menekankan bahwa implementasi yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, serta serikat pekerja. Diharapkan pula bahwa undang‑undang ini dapat menurunkan angka eksploitasi dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum.
Dengan adanya RUU PPRT, PKB berharap Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara‑negara lain dalam memperjuangkan hak‑hak pekerja domestik secara komprehensif.