Setapak Langkah – 21 April 2026 | Polda Maluku hari ini mengumumkan bahwa dua tersangka yang diduga melakukan penusukan terhadap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias “Nus Kei”, akan dikenakan pasal-pasal berlapis yang dapat berujung pada hukuman mati.
Insiden penusukan terjadi pada tanggal yang belum dipublikasikan di wilayah Maluku Tenggara. Kedua tersangka, yang identitasnya masih dirahasiakan, ditangkap setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari. Mereka diduga menggunakan senjata tajam yang berakibat luka serius pada korban.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
- Pasal 336 KUHP tentang penodongan.
- Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jika terkait).
- Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (jika ada unsur pelanggaran HAM).
- Pasal 10 UU ITE (jika ada penyebaran konten provokatif).
Penggabungan pasal-pasal tersebut menimbulkan kemungkinan hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Meskipun korban selamat, tingkat keparahan luka dan motif serangan dianggap cukup serius untuk dipertimbangkan sebagai kejahatan dengan ancaman hukuman tertinggi.
Partai Golkar melalui perwakilan resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menuntut proses hukum yang tegas serta transparan. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memihak, demi keamanan dan integritas anggota partai serta masyarakat Maluku Tenggara,” ujar juru bicara partai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif di balik penusukan, termasuk kemungkinan motif politik atau pribadi. Selanjutnya, proses peradilan diperkirakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Maluku Tenggara dengan penetapan jadwal sidang awal dalam beberapa minggu ke depan.
Kasus ini menambah daftar kasus kriminal berat di wilayah Indonesia Timur yang menimbulkan keprihatinan publik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghindari spekulasi yang belum terverifikasi hingga proses hukum selesai.