Setapak Langkah – 21 April 2026 | Sidang perdana yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mantan Wakil Koordinator KontraS, dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir bulan ini. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin persidangan, dengan Ketua Pengadilan Militer Jakarta secara langsung memimpin proses hukum tersebut.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus menjadi korban serangan dengan cairan beracun yang diduga mengandung asam kuat. Insiden tersebut menimbulkan kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia serta masyarakat umum, yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban pelaku.
Berikut rangkaian perkembangan utama terkait perkara ini:
- 28 April 2024: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga hakim yang akan menangani kasus.
- Akhir April 2024: Sidang perdana dijadwalkan berlangsung, dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer Jakarta.
- Proses persidangan diharapkan mencakup pemeriksaan saksi, presentasi bukti forensik, serta pembacaan laporan medis korban.
Penunjukan Kepala Pengadilan Militer Jakarta sebagai pimpinan sidang menunjukkan keseriusan lembaga peradilan militer dalam menangani kasus yang memiliki implikasi politik dan hak asasi manusia. Pihak kepolisian serta penyidik militer diharapkan dapat memberikan data lengkap mengenai modus operandi serangan, identitas pelaku, serta motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses persidangan ini akan menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga militer dalam menegakkan keadilan, terutama pada kasus yang melibatkan aktivis HAM. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang‑Undang Keamanan Negara dan peraturan militer yang berlaku.