Setapak Langkah – 21 April 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik atau pendapat yang disampaikan oleh aktivis Feri Amsari dan Ubedilah Badrun termasuk dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Menurutnya, penyampaian pandangan kritis terhadap kebijakan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk penuntutan pidana.
Natalius menjelaskan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat, termasuk yang bersifat kritis, tanpa takut dikenakan sanksi pidana selama tidak melanggar ketentuan lain seperti pencemaran nama baik atau penyebaran kebencian.
Berikut rangkuman poin utama yang disampaikan Natalius Pigai:
- Penilaian kritis terhadap kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional.
- Penuntutan pidana atas pendapat kritis dapat dianggap pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.
- Jika suatu pendapat melanggar batasan hukum lain (misalnya penghinaan), barulah dapat diproses secara hukum.
Natalius juga menyinggung pernyataan Saiful Mujani yang dinilai tidak memiliki jaminan konstitusional dalam konteks kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa perlindungan konstitusional tidak otomatis mencakup semua pernyataan publik, terutama bila pernyataan tersebut mengancam keamanan atau melanggar hukum pidana yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel singkat yang membandingkan hak konstitusional dengan batasan hukum yang dapat dikenakan:
| Hak Konstitusional | Batasan Hukum |
|---|---|
| Kebebasan berpendapat (Pasal 28E ayat 3) | Pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran kebencian, atau ancaman terhadap keamanan negara |
| Kebebasan pers | Pelaporan yang menyesatkan atau memicu kepanikan massal |
Penegasan Natalius Pigai ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik bahwa kritik terhadap pemerintah tetap berada dalam ranah hukum yang sah, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Selanjutnya, pernyataan ini juga menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menanggapi kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.