Setapak Langkah – 21 April 2026 | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Bapanas) menyatakan bahwa harga jual Minyakita belum sepenuhnya menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun ada penurunan harga di beberapa wilayah, selisih antara harga pasar dan HET masih terlihat signifikan.
Beberapa faktor yang diidentifikasi Bapanas meliputi:
- Keterbatasan pasokan: Penurunan produksi domestik dan ketergantungan pada impor menyebabkan fluktuasi harga.
- Biaya transportasi: Harga bahan bakar dan kondisi infrastruktur meningkatkan biaya distribusi ke daerah‑daerah terpencil.
- Margin distributor dan pengecer: Penambahan margin pada setiap tingkat rantai distribusi menambah harga akhir bagi konsumen.
- Pajak dan retribusi: Pajak penjualan dan biaya administrasi daerah menambah beban harga.
- Perbedaan regulasi regional: Beberapa provinsi menerapkan kebijakan subsidi atau pajak tambahan yang memengaruhi harga lokal.
Berikut perbandingan antara HET dan harga pasar Minyakita di beberapa kota pada bulan April 2024:
| Kota | HET (Rp/kg) | Harga Pasar (Rp/kg) | Selisih (Rp/kg) |
|---|---|---|---|
| Jakarta | 13.500 | 13.800 | +300 |
| Surabaya | 13.400 | 13.600 | +200 |
| Bandung | 13.450 | 13.550 | +100 |
| Medan | 13.300 | 13.650 | +350 |
| Makassar | 13.350 | 13.700 | +350 |
Analisis Bapanas menyarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi dengan distributor, memperbaiki infrastruktur logistik, serta meninjau kembali struktur pajak agar harga jual dapat lebih selaras dengan HET. Langkah‑langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban konsumen sekaligus menstabilkan pasar minyak goreng nasional.