Setapak Langkah – 21 April 2026 | Kepolisian Resor Badung, Bali mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook yang dilakukan oleh seorang warga negara Amerika Serikat (WNA) di kawasan Canggu, Badung. Pelaku diduga menggunakan modus pembayaran Cash On Delivery (COD) untuk menipu pembeli dan kemudian menghilangkan barang yang telah dibayar.
Berikut rangkaian kejadian yang terungkap oleh Polres Badung:
- Pelaku memposting iklan MacBook di media sosial dan marketplace lokal.
- Pembeli melakukan pembayaran penuh melalui COD atau transfer, mengira barang akan dikirim.
- Setelah pembayaran diterima, pelaku tidak mengirimkan barang atau mengirimkan barang palsu.
- Pelaku kemudian menghilang, meninggalkan jejak digital yang terbatas.
Polres Badung berhasil melacak jejak transaksi digital dan mengidentifikasi nomor telepon serta rekening bank yang dipakai pelaku. Dengan bantuan tim cybercrime, aparat berhasil menemukan alamat sementara pelaku di kawasan Canggu dan melakukan penangkapan.
Setelah penangkapan, pelaku mengaku bahwa ia sengaja melakukan penipuan dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat. Barang yang berhasil disita berupa beberapa unit MacBook yang masih dalam kondisi baru serta sejumlah uang hasil penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama pada penawaran elektronik dengan harga yang terlalu murah. Pihak kepolisian menyarankan agar pembeli selalu melakukan verifikasi penjual, menggunakan metode pembayaran yang dapat dilacak, dan menghindari pembayaran penuh sebelum barang diterima.
Polres Badung menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penipuan daring dan bekerja sama dengan platform e‑commerce untuk melindungi konsumen.