Setapak Langkah – 20 April 2026 | Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya memperluas partisipasi publik sejak tahap penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RDP) Perampasan Aset. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset negara.
Habiburokhman juga menyinggung kritik yang muncul terkait pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka penyusunan RUU tersebut. Ia mengingatkan bahwa penyesuaian KUHAP harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan celah bagi penyalahgunaan prosedur perampasan.
Beberapa poin utama yang disorot oleh Habiburokhman antara lain:
- Penguatan mekanisme konsultasi publik melalui forum daring dan pertemuan tatap muka dengan pemangku kepentingan.
- Peninjauan kembali pasal-pasal yang berpotensi mengubah standar pembuktian dalam proses perampasan.
- Pengawasan independen oleh lembaga pengawas internal DPR serta lembaga eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menambahkan bahwa proses legislasi yang inklusif tidak hanya akan meningkatkan legitimasi RUU, tetapi juga dapat memperkecil risiko litigasi di kemudian hari. Oleh karena itu, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengoptimalkan mekanisme partisipatif sejak tahap akademik hingga pembahasan akhir di Dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman mengajak semua pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menyumbangkan masukan konstruktif. Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi regulasi yang seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.