Setapak Langkah – 18 April 2026 | Jamsosnaker Syariah, program jaminan sosial tenaga kerja berbasis syariah, diresmikan sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja Muslim di Indonesia. Inisiatif ini dikelola oleh Kementerian Ekonomi Nasional Kesejahteraan Sosial (KNEKS) dengan dukungan sejumlah pakar, antara lain Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, dan Nadya Rose, Analis Direktorat Jasa Keuangan Syariah KNEKS.
Program ini menargetkan jutaan pekerja serta perusahaan yang secara rutin menyisihkan sebagian pendapatan untuk dana sosial yang bersifat halal. Dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memberikan manfaat kesehatan, pensiun, dan perlindungan kecelakaan kerja sesuai prinsip syariah.
- Prinsip utama: Kepatuhan pada syariah, keadilan sosial, dan transparansi pengelolaan.
- Manfaat bagi pekerja: Asuransi kesehatan yang tidak mengandung riba, santunan kecelakaan kerja, dan program pensiun berbasis mudharabah.
- Manfaat bagi perusahaan: Kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan dan peningkatan citra korporat sebagai perusahaan beretika.
Jamsosnaker Syariah juga dipandang sebagai implementasi janji konstitusi yang menjamin hak-hak pekerja tanpa diskriminasi agama. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Analisis Nadya Rose menambahkan bahwa Jamsosnaker Syariah dapat menjadi model bagi negara lain yang ingin menggabungkan prinsip keuangan syariah dengan sistem jaminan sosial modern. Ia menyoroti potensi inovasi produk keuangan syariah, seperti sukuk sosial, untuk mendukung pembiayaan dana jaminan.
Ke depan, KNEKS berencana memperluas cakupan program ke sektor informal serta meningkatkan sinergi dengan lembaga keuangan syariah untuk memperlancar distribusi manfaat. Diharapkan, Jamsosnaker Syariah tidak hanya melindungi pekerja Muslim, tetapi juga menjadi contoh kebijakan inklusif yang menegakkan semangat keadilan konstitusional.