Setapak Langkah – 18 April 2026 | Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS. Keputusan ini diumumkan melalui kanal resmi Polda Kepri setelah penyelidikan internal selesai.
Kasus bermula ketika Bripda NS dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh rekan sejawatnya dalam rangka penyelesaian perselisihan pribadi. Laporan tersebut memicu penyelidikan menyeluruh oleh satuan tugas khusus, yang kemudian mengidentifikasi empat personel sebagai pelaku utama.
Berikut ini merupakan rangkaian langkah yang diambil oleh Polda Kepri dalam penanganan kasus tersebut:
- Pengumpulan bukti dan saksi melalui pemeriksaan lapangan dan rekaman video.
- Penetapan tersangka dan penahanan sementara selama proses penyidikan.
- Penyusunan laporan akhir yang menyatakan bukti cukup untuk pemberian sanksi disiplin.
- Pemberian PTDH kepada empat personel, yang berarti mereka tidak dapat kembali ke kepolisian dan tidak menerima hak pensiun.
Keempat personel yang menerima PTDH meliputi satu perwira dan tiga anggota yang masing‑masing memegang jabatan sebagai polisi kelas menengah. Mereka dinyatakan tidak layak lagi menduduki posisi di institusi kepolisian karena pelanggaran kode etik dan hukum yang serius.
Pihak keluarga Bripda NS menyatakan rasa puas atas keputusan tersebut, menilai langkah Polda Kepri sebagai bentuk keadilan dan penegakan disiplin internal. Sementara itu, organisasi kepolisian mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur.
Kasus ini menambah catatan penting tentang upaya pemberantasan praktik kekerasan di dalam lingkungan kepolisian, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota aparat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian yang bersih dan berintegritas.