Setapak Langkah – 18 April 2026 | Empat anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus bermula pada malam hari ketika Natanael dilaporkan mengalami serangkaian tindakan fisik brutal oleh empat polisi yang diduga terkait dengan proses penyidikan internal. Luka-luka yang diderita menyebabkan kematian beberapa hari kemudian.
- Identitas para polisi: satu Brigadir, dua Polisi Dua, dan satu Polisi Satu (nama tidak dipublikasikan).
- Lokasi kejadian: markas Ditsamapta Polda Kepri, Riau.
- Waktu kejadian: sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyelidikan awal dilakukan oleh Divisi Profesi dan Etika (Divprof) Polda Kepri. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan kekerasan yang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Setelah proses verifikasi, Komisi Pengawas Intern (KPI) menyarankan agar keempat polisi tersebut dikenakan sanksi pemecatan. Keputusan pemecatan resmi diumumkan oleh Kepala Polda Kepri pada 15 Agustus 2023.
Pemecatan ini menandai langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan disiplin internal serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Keluarga Natanael menyatakan harapannya agar proses hukum selanjutnya dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai budaya kekerasan di dalam institusi kepolisian dan menegaskan pentingnya reformasi internal serta peningkatan akuntabilitas.