Setapak Langkah – 17 April 2026 | Satgas Penanganan Pelanggaran Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terus memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sejak dibentuk pada tahun 2022. Dalam tiga tahun pertama operasionalnya, satuan tugas ini telah menerima lebih dari seratus laporan dugaan kekerasan seksual, mencerminkan pentingnya keberadaan kanal pelaporan yang dapat dipercaya bagi mahasiswa.
Latar Belakang
Pembentukan Satgas PPKS Unpad merupakan respons atas meningkatnya kepedulian publik dan mahasiswa terhadap kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Unit ini berfungsi sebagai titik masuk pertama untuk menerima laporan, melakukan verifikasi awal, dan menyalurkan korban ke layanan pendampingan serta proses hukum yang tepat.
Data Laporan (2022‑2024)
| Tahun | Jumlah Laporan | Jenis Kasus* |
|---|---|---|
| 2022 | 35 | Penyerangan fisik, pelecehan verbal |
| 2023 | 42 | Pelecehan seksual, pemaksaan hubungan intim |
| 2024 (s/d Juni) | 28 | Penyebaran konten intim tanpa izin, pemerkosaan |
*Jenis kasus dikelompokkan berdasarkan laporan yang masuk dan belum semua terverifikasi secara hukum.
Langkah-Langkah Penanganan
- Penerimaan Laporan 24/7: Satgas menyediakan hotline, email, dan formulir daring yang dapat diakses kapan saja.
- Verifikasi Awal: Tim khusus melakukan triase cepat untuk menilai urgensi dan mengidentifikasi bukti awal.
- Pendampingan Korban: Korban diarahkan ke layanan psikolog, layanan medis, dan konseling hukum yang bekerja sama dengan rumah sakit dan lembaga bantuan hukum.
- Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Jika ada indikasi pelanggaran pidana, Satgas menyerahkan berkas ke kepolisian dan mendampingi proses investigasi.
- Edukasi dan Pencegahan: Mengadakan workshop, kampanye media sosial, serta pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan tentang cara mengenali dan menanggapi kasus kekerasan seksual.
Harapan dan Tantangan
Keberhasilan Satgas PPKS Unpad tidak lepas dari dukungan seluruh civitas akademika. Tantangan utama meliputi stigma sosial yang masih kuat, keterbatasan sumber daya manusia, serta kebutuhan akan kebijakan kampus yang lebih tegas. Pihak universitas berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran, memperluas jaringan layanan pendampingan, dan memperkuat regulasi internal agar proses penanganan lebih transparan dan akuntabel.